JAYAPURA. Perusahaan penerbangan mengeluhkan masih diberlakukannya kewajiban "security clearing" (SC) di beberapa bandara di Papua. Padahal sesuai dengan UU no 1 tahun 2009, sc tidak lagi diperlukan. Hal ini diungkapkan Direktur AMA (Associated Mission Aviation) Djarot Soetanto dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan Papua di Jayapura, Senin (9/5). Dia mengatakan, dalam undang undang tersebut yang harus memiliki SC adalah pesawat dengan registrasi N atau asing sedangkan pesawat yang registrasi dalam negeri atau PK tidak lagi harus dilengkapi SC.
Maskapai keluhkan kewajiban SC di bandara Papua
JAYAPURA. Perusahaan penerbangan mengeluhkan masih diberlakukannya kewajiban "security clearing" (SC) di beberapa bandara di Papua. Padahal sesuai dengan UU no 1 tahun 2009, sc tidak lagi diperlukan. Hal ini diungkapkan Direktur AMA (Associated Mission Aviation) Djarot Soetanto dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan Papua di Jayapura, Senin (9/5). Dia mengatakan, dalam undang undang tersebut yang harus memiliki SC adalah pesawat dengan registrasi N atau asing sedangkan pesawat yang registrasi dalam negeri atau PK tidak lagi harus dilengkapi SC.