Maskapai keluhkan kewajiban SC di bandara Papua



JAYAPURA. Perusahaan penerbangan mengeluhkan masih diberlakukannya kewajiban "security clearing" (SC) di beberapa bandara di Papua.

Padahal sesuai dengan UU no 1 tahun 2009, sc tidak lagi diperlukan. Hal ini diungkapkan Direktur AMA (Associated Mission Aviation) Djarot Soetanto dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan Papua di Jayapura, Senin (9/5).

Dia mengatakan, dalam undang undang tersebut yang harus memiliki SC adalah pesawat dengan registrasi N atau asing sedangkan pesawat yang registrasi dalam negeri atau PK tidak lagi harus dilengkapi SC.


Selain itu SC juga dibutuhkan bila pesawat mendarat di lapangan terbang militer, kata Djarot seraya mengatakan, pilot-pilot yang tergabung dengan AMA sebelum dipekerjakan sudah terlebih dahulu "discrening" di Jakarta.

"Seharusnya tidak menjadi masalah karena pilot asing yang bekerja di Indonesia khususnya di AMA sudah mendapat ijin," kata Djarot.

Djarot mengaakui, perusahaannya pernah mengalami insiden namun tidak sempat ditahan karena langsung diselesaikan.

Berbeda dengan yang dialami Yajasi di Merauke akibat tidak memiliki SC menyebabkan pesawat mereka ditahan sekitar delapan hari.

"Mudah mudahan insiden seperti itu tidak terjadi lagi karena perusahaan penerbangan yang mempekerjakan tenaga asing sudah mengurus ijin mereka," harap Djarot Soetanto.

AMA saat ini mengoperasikan 12 pesawat termasuk satu pesawat cessna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan