JAKARTA. Maskapai penerbangan langsung berbenah setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menerapkan aturan batas kepemilikan minimal dan pengoperasian pesawat sampai 30 Juni 2015. Sesuai aturan penerbangan, setiap maskapai penerbangan berjadwal, minimal harus punya lima pesawat sendiri dan lima pesawat sewa dari pihak ketiga. Aturan ini sejatinya bukan hal baru. Beleid ini sudah tercantum di Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 118 ayat 2a. Namun aturan ini selama ini seperti diabaikan oleh maskapai serta otoritas penerbangan nasional. Karenanya, keinginan Ignasius Jonan menegakkan aturan ini menjadi perdebatan di kalangan industri penerbangan. Arif Wibowo, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berpendapat, maskapai memang harus punya aset pesawat supaya keberlangsungan bisnis mereka bisa terjamin.
Maskapai mulai berbenah penuhi jumlah pesawat
JAKARTA. Maskapai penerbangan langsung berbenah setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menerapkan aturan batas kepemilikan minimal dan pengoperasian pesawat sampai 30 Juni 2015. Sesuai aturan penerbangan, setiap maskapai penerbangan berjadwal, minimal harus punya lima pesawat sendiri dan lima pesawat sewa dari pihak ketiga. Aturan ini sejatinya bukan hal baru. Beleid ini sudah tercantum di Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 118 ayat 2a. Namun aturan ini selama ini seperti diabaikan oleh maskapai serta otoritas penerbangan nasional. Karenanya, keinginan Ignasius Jonan menegakkan aturan ini menjadi perdebatan di kalangan industri penerbangan. Arif Wibowo, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berpendapat, maskapai memang harus punya aset pesawat supaya keberlangsungan bisnis mereka bisa terjamin.