Maskapai penerbangan mulai perang tarif murah



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akhirnya menyetujui kenaikan tarif penerbangan berjadwal. Kemhub setuju tarif batas atas tiket kelas ekonomi naik 10%, dari batas atas yang lama.

Sementara untuk batas bawah, pemerintah juga memberikan kelonggaran. Yang semula dihitung sebesar 40% dari batas atas, kini hanya boleh hingga 30% dari batas atas. Artinya maskapai memiliki kelonggaran untuk menetapkan tarif di rentang batas atas dan batas bawah.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 126/2015 tentang Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Maskapai Udara Dalam Negeri. Aturan tarif ini akan berlaku mulai 26 September 2015.


Pelonggaran aturan penetapan tarif di industri penerbangan berjadwal ini cukup melegakan pelaku bisnis. Sebab selama ini pebisnis penerbangan ketar-ketir lantaran margin bisnis mereka makin tipis pada saat nilai tukar rupiah makin lemas terhadap dollar Amerika Serikat.

Apalagi sebagian besar ongkos produksi industri penerbangan menggunakan dollar AS. "Kami perlu ruang gerak yang lebih besar pada kondisi dollar yang menguat terhadap nilai tukar rupiah, khususnya untuk periode peakdays atau peakseason," kata Arif Wibowo, Presiden Direktur PT Garuda Indonesia Tbk kepada KONTAN, Senin (7/9).

Aturan tarif baru ini membuat maskapai pelat merah itu berniat mengerek tarif pada beberapa rute yang memiliki pangsa pasar tinggi. Tanpa menyebut rute yang dimaksudnya, Arif bilang kenaikan akan dilakukan menyesuaikan target segmen pasar.

Maskapai medium service Sriwijaya Air lebih memilih menggunakan tarif baru ini sebagai amunisi menghadapi datangnya musim sepi. Agus Soedjono, Senior Manager Corporate Communication PT Sriwijaya Air berharap, pada musim sepi seperti September hingga November nanti bisa tertolong dengan batas bawah yang baru. Sebagai maskapai udara yang berada di grade tengah, aturan baru ini akan membuatnya lebih fleksibel untuk menaikkan dan menurunkan tarif penerbangannya.

Berbeda dengan Garuda sang induk usahanya, Albert Burhan, Presiden Direktur PT Citilink Indonesia, mengatakan, pihaknya hanya fokus menjaga loyalitas penumpang melalui kualitas produk dan tingkat ketepatan waktu penerbangan. "Kalau kami konsisten di sana dulu, penumpang akan tetap memilih Citilink walaupun tarifnya berbeda," paparnya.

Pengurangan tarif baru di Citilink akan dilakukan sebagai pilihan terakhir menyesuaikan pasar. Pihaknya sebisa mungkin akan menyerahkan perhitungan tarif pada pasar melalui kompetisi di industri penerbangan tanah air.

Memicu perang tarif

Namun Albert justru mengaku khawatir keleluasaan ini akan menimbulkan munculnya perang tarif antar maskapai. Bisa jadi, pada saat kondisi ekonomi yang lesu seperti ini maskapai tarif justru menawarkan harga di batas terendah, demi memenangkan konsumen. "Jika terjadi, hal itu akan menimbulkan kerugian bagi semua maskapai," ungkap Albert.

Edward Sirait, Chief Executive Officer Lion Group, menilai harga tiket yang murah belum tentu berujung pada perang tarif. Sayangnya Edward belum mau berkomentar banyak mengenai menyangkut strateginya menghadapi potensi perang tarif itu.

Gerry Soejatman, pengamat penerbangan, malah menilai, tarif batas bawah yang semula 40% dari tarif batas atas menjadi 30% dari tarif batas sudah sesuai dengan ekuilibrium atau harga rata-rata penjualan  tiket penerbangan di musim sepi seperti saat ini. Apalagi, penumpang di Indonesia kini sudah pintar memilih maskapai udara.  "Harga murah tidak membuat mereka lari ke maskapai lain. Maskapai harus membangun loyalitas konsumen," ujarnya.

Karena itu, maskapai harus memiliki strategi lain untuk memberikan promo murah nan menggiurkan bagi penumpang. Bisa saja harganya sama, tapi mereka akan menawarkan keuntungan lebih untuk menarik minat konsumen. Misalnya jaminan tepat waktu atau layanan lain bersifat personal. Cara ini  membuat konsumen nyaman menggunakan jasa mereka.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News