Maskapai pesawat Citilink beri layanan rapid test corona gratis, ini cara & syaratnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira bagi calon penumpang pesawat terbang. Kini calon penumpang pesawat terbang tak perlu keluar biaya lagi untuk membuat surat keterangan bebas virus corona / COVID-19. Maskapai pesawat Citilink memberikan layanan membuat surat keterangan bebas virus corona / COVID-19 bagi calon penumpangnya.

Saat ini, surat keterangan bebas virus corona / COVID-19 merupakan syarat wajib bepergian keluar kota dengan transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api. Untuk memudahkan calon penumpang, maskapai pesawat Citilink menggelar program rapid test gratis setiap pembelian tiket penerbangan.

Baca juga: Lowongan kerja di Damri, dibuka hingga 3 Juli 2020


Berdasarkan situs resmi pesawat Citilink, program pembuatan surat keterangan bebas virus corona / COVID-19 melalui rapid tes gratis ini untuk 500 calon penumpang pertama setiap hari. Untuk program pembuatan surat keterangan bebas virus corona / COVID-19 melalui rapid tes gratis ini, maskapai pesawat Citlink hanya melaksanakan sejak 1 Juli hingga 7 Juli 2020.

"Layanan rapid test Covid-19 gratis berlaku untuk pembelian tiket pesawat melalui website dan mobile apps Betterfly Citilink," tulis manajemen Citilink dalam website resmi.

Pemberian layanan  pembuatan surat keterangan bebas virus corona / COVID-19 melalui rapid tes gratis ini hanya berlaku untuk pembelian tiket pada periode 1-7 Juli 2020, dengan jadwal keberangkatan 2-31 Juli 2020.

Baca juga: Mobil Ayla di Jakarta diskon hingga Rp 15 juta, jangan dilewatkan!

Berikut ini panduan dan ketentuan mendapatkan layanan pembuatan surat keterangan bebas virus corona melalui rapid test gratis di maskapai pesawat Citilink:

  1. Setelah membeli tiket pesawat Citilink, bagi 500 orang pertama yang berhak mendapatkan layanan Rapid Test secara gratis, akan menerima E-Ticket yang didalamnya terdapat Unique Number sebagai bukti klaim layanan.
  2. Bagi penumpang yang mendapatkan layanan Rapid Test Covid-19 secara gratis dan tidak menggunakannya (tidak melakukan klaim), maka secara otomatis akan hangus.
  3. Layanan Rapid Test Covid-19 secara gratis ini tidak dapat ditukar dengan uang dan tidak dapat dilakukan refund (non refundable).
  4. Untuk melakukan klaim layanan Rapid Test Covid-19, penumpang dapat langsung mendatangi klinik yang dipilih sesuai dengan daftar Mitra Klinik Citilink & Klinik Pintar (Walk-In).
  5. Demi kenyamanan Anda, sangat disarankan melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum mengunjungi Mitra Klinik terdekat yang terdapat pada link: https://klinikpintar.id/partner/citilink
  6. Penumpang pesawat Citilink harus mengunjungi Mitra Klinik maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  7. Surat hasil Rapid Test hanya berlaku maksimal 14 x 24 jamsebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
  8. Adapun yang diperlukan dalam klaim pelayanan Rapid Test Covid-19 yaitu: E-Ticket dan Kartu Identitas.
  9. Hasil Rapid Test Covid-19 bisa diketahui dalam 10 menit setelah pemeriksaan.
  10. Jika hasilnya menujukan Non Reaktif maka: penumpang pesawat Citilink akan menerima hasil pemeriksaan dan mendapatkan surat keterangan sehat yang diperlukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan moda transportasi udara.
  11. Jika hasilnya menujukan Reaktif maka penumpang diarahkan ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  12. Maskapai pesawat Citilink berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  13. Maskapai pesawat Citilink tidak bertanggung jawab atas habisnya masa berlaku hasil rapid test jika terjadi perubahan jadwal atau pembatalan penerbangan.
  14. Pemeriksaan layanan rapid test virus corona saat ini belum tersedia di area bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto