JAKARTA. Perusahaan penerbangan menyambut positif imbauan Kementerian Perhubungan agar mereka memakai transaksi dengan mata uang rupiah. Para maskapai merasa diuntungkan dengan imbauan pemerintah ini. Selama ini perusahaan penerbangan harus membayar tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) dengan mata uang dollar AS kepada pengelola bandara. Khususnya saat mengoperasikan rute penerbangan internasional. Sedangkan untuk rute penerbangan domestik memakai rupiah. Sunu Widjatmoko, Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia menyatakan, "Saya mendukung. Untuk penerbangan internasional kami mendapat pembayaran rupiah. Dan, kami tidak terbang ke Amerika Serikat," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Apalagi aturan pembayaran tarif PJP4U dalam dollar menyulitkan pihaknya lantaran harus membeli dollar AS. Apalagi sekitar 65% penerbangan AirAsia merupakan penerbangan internasional. Nah, bila diterapkan, aturan ini jelas bakal memangkas kebutuhan dollar AS. Sayang, ia tidak memerinci nilai kebutuhan mata uang dollar AS. Albert Burhan, Chief Executive Officer PT Citilink Indonesia pun mengangguk setuju. Apalagi, selama ini, Citilink Indonesia menanggung kewajiban dollar AS sekitar 65% hingga 75% dari beban operasional perusahaan. Padahal, anak usaha Garuda Indonesia cuma mendapat pemasukan dollar AS sekitar 5% dari total pendapatan, yang berasal dari jasa carter. "Paling ideal tarif dalam rupiah jadi misalnya sekali landing Rp 1 juta, bukannya satu kali landing US$ 100 tapi dibayar rupiah. Itu tidak ada bedanya," jelasnya. Sementara bagi sang induk, PT Garuda Indonesia Tbk, siap menerapkan imbauan pemerintah serta pengelola bandara. Bagi maskapai yang banyak mengoperasikan rute internasional dengan destinasi beragam, aturan ini akan menyulitkan jika diterapkan. Arif Wibowo, Direktur Utama Garuda Indonesia bilang, rencana penerapan tarif penerbangan dalam bentuk rupiah sudah pernah disosialisasikan. Rencana ini tinggal menunggu aturan yang akan diterapkan pemerintah dan dan pengelola bandara. Kurs rupiah kudu stabil
Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carries Associatiion (INACA) punya pandangan berbeda. Menurutnya, rencana penerapan tarif berbentuk rupiah bisa saja diterapkan sepanjang kurs mata uang garuda stabil. Ia khawatir bila rencana ini diterapkan saat kondisi rupiah labil, bisa menyulitkan maskapai asing. "Maskapai asing bisa bingung dan bisa jadi malah jadi takut masuk ke Indonesia," terangnya. Ia menilai, imbauan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ini lebih baik melalui pengkajian terlebih dahulu sehingga semua pihak siap melaksanakan. Selama regulator, pengelola, dan maskapai bisa konsisten menyepakati pembayaran dalam memakai rupiah dengan standar rupiah, rencana ini bakal gampang diterapkan. Pihak pengelola bandara sendiri mengaku masih menunggu aturan yang akan diputuskan pihak regulator. Farid Indra Nugraha, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I menjelaskan, walaupun saat ini pihaknya menerapkan standar dollar, tetapi maskapai penerbangan masih bisa membayar dalam bentuk rupiah. Menurutnya, hingga saat ini, tarif dalam bentuk dollar yang dipungut hanya tinggal PJP4U untuk rute penerbangan internasional saja. Sementara sampai berita ini naik cetak, PT Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan soal imbauan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie