JAKARTA. Maskapai penerbangan kini bernafas lega. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 1 Oktober. Tarif batas ini sudah memperhitungkan kenaikan harga. Seperti asumsi harga avtur sebesar Rp 12.000 per liter dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp 13.000. Arif Wibowo, Direktur Utama PT Citilink Indonesia memastikan pihaknya segera memberlakukan tarif anyar ini. "Kami segera keluarkan tarif baru menyesuaikan aturan tarif batas atas dalam waktu dekat. Kami sedang susun pelaksanaannya," katanya kepada KONTAN, Rabu (22/10). Arif sangat antusias dengan terbitnya aturan ini. Kepakkan sayap bisnis anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk ini bisa sedikit bernafas lantaran tidak terlalu tertekan kondisi fluktuasi rupiah dan kenaikan harga avtur.
Maskapai siap kerek tarif penerbangan domestik
JAKARTA. Maskapai penerbangan kini bernafas lega. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 1 Oktober. Tarif batas ini sudah memperhitungkan kenaikan harga. Seperti asumsi harga avtur sebesar Rp 12.000 per liter dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp 13.000. Arif Wibowo, Direktur Utama PT Citilink Indonesia memastikan pihaknya segera memberlakukan tarif anyar ini. "Kami segera keluarkan tarif baru menyesuaikan aturan tarif batas atas dalam waktu dekat. Kami sedang susun pelaksanaannya," katanya kepada KONTAN, Rabu (22/10). Arif sangat antusias dengan terbitnya aturan ini. Kepakkan sayap bisnis anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk ini bisa sedikit bernafas lantaran tidak terlalu tertekan kondisi fluktuasi rupiah dan kenaikan harga avtur.