JAKARTA. Syarat berbisnis industri angkutan udara makin berat. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal memperketat izin bagi maskapai yang ingin mengantongi izin laik terbang atau air operator certificate (AOC). Maskapai harus memenuhi undang-undang, termasuk poin mengenai kecukupan modal dan kewajiban menyerahkan laporan kinerja keuangan rutin. Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) tidak mempermasalahkan keinginan pemerintah ini. Soalnya, pemerintah bisa mengetahui kondisi keuangan maskapai. "Bisa tahu lebih awal. sehingga pemerintah bisa memberi pembinaan," katanya kepada KONTAN, Senin (9/2).
Maskapai siap sodorkan laporan keuangan
JAKARTA. Syarat berbisnis industri angkutan udara makin berat. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal memperketat izin bagi maskapai yang ingin mengantongi izin laik terbang atau air operator certificate (AOC). Maskapai harus memenuhi undang-undang, termasuk poin mengenai kecukupan modal dan kewajiban menyerahkan laporan kinerja keuangan rutin. Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) tidak mempermasalahkan keinginan pemerintah ini. Soalnya, pemerintah bisa mengetahui kondisi keuangan maskapai. "Bisa tahu lebih awal. sehingga pemerintah bisa memberi pembinaan," katanya kepada KONTAN, Senin (9/2).