Maskapai Tunggu Kepastian Revisi Tarif



JAKARTA. Kendati waktu pemberlakuan tarif full service, medium dan tarif terendah alias no frail untuk penerbangan kelas ekonomi tinggal beberapa minggu lagi, toh belum ada satu maskapai penerbangan yang sudah melaporkan kepada Kementerian Perhubungan mengenai jenis layanan yang mereka pilih.Ada alasan mengapa perusahaan penerbangan tersebut belum mendaftarkan layanan mereka Kementerian Perhubungan. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku sampai saat ini belum menerima draf final aturan tersebut. "Janjinya segera diberikan ke kami, tetapi sampai sekarang kami belum terima," kata Tengku, Jum'at (23/4). Karena itulah, Tengku berpendapat, sampai sekarang seluruh maskapai yang menjadi anggota INACA belum tahu secara spesifik tarif batas atas masing-masing rute yang dilayaninya."Mereka diharuskan melapor ke pemerintah, bukan ke INACA. Tetapi berapa tarif yang ditetapkan untuk setiap rute belum diketahui maskapai. Jadi belum ada yang melaporkan jenis layanan apa yang akan diberikan," tambahnya.Toh maskapai penerbangan kini tengah menyesuaikan diri dengan aturan tersebut, termasuk investasinya. Soalnya, "Tentu ada investasi tambahan untuk melakukan hal tersebut. Karena sistem yang dibangun harus menyelaraskan tarif baru dengan kelas layanan maskapai yang bersangkutan," kata Manajer Humas Sriwijaya air Ruth Hanna Simatupang Jumat (23/4).Sriwijaya Air sendiri, menurut Hanna akan tetap memberikan layanan medium ketika aturan tarif batas atas mulai diberlakukan 15 Mei yang akan datang. "Tetapi tahun ini juga kami akan mengupayakan untuk naik kelas dan emmberikan layanan maksimum, dengan mengadakan kelas bisnis," jelasnya. Juru Bicara PT Garuda Indonesia (Pesero) Pujobroto juga menandaskan hal yang sama. "Sesuai dengan pertemuan terakhir antara regulator dan para operator, kami menyampaikan perlunya waktu untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan batas atas yang baru tersebut ke sistem," katanya. Menurut ketentuan baru tersebut, airline yang memilih layanan medium hanya boleh mengenakan tarif masimal 90% dari tarif maksimum atau tarif batas atas yang ditetapkan untuk suatu rute, sementara layanan no frail hanya boleh mengenakan tarif 85% dari batas atas tersebut.Toh kalangan penerbangan masih meragukan efektifitas ketentuan tersebut, khususnya pada saat-saat peak season. "Soalnya dalam peak season, harga ditentukan oleh faktor demand and supply," kata sumber KONTAN di kalangan penerbangan.Yang juga masih ditunggu-tunggu kalangan penerbangan adalah besarnya tarif batas atas yang konon naik sekitar 10-15% dari tarif yang berlaku sekarang, sementara kalangan penerbangan menginginkan kenaikan yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: