KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masker dan handsanitizer dapat dijadikan alat peraga kampanye PIlkada Serentak 2020. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum. “Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi Covid-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (4/09/2020). Dalam Rapat Koordinasi secara virtual bersama Satpol PP dan Satlinmas, Tito menyambut baik ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
Masker dan hand sanitizer bakal banyak dijadikan alat peraga di kampanye Pilkada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masker dan handsanitizer dapat dijadikan alat peraga kampanye PIlkada Serentak 2020. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum. “Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi Covid-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (4/09/2020). Dalam Rapat Koordinasi secara virtual bersama Satpol PP dan Satlinmas, Tito menyambut baik ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.