KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menagih komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026. Desakan tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR RI memberikan komitmen saat menemui perwakilan massa aksi di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.
Massa AMPB Tagih Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menagih komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026. Desakan tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR RI memberikan komitmen saat menemui perwakilan massa aksi di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.