KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya kabinet kerja jilid 1, regulasi pembatasan handphone (hp) ilegal masih belum rampung. Ketua Bidang Infrastruktur
Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono mengatakan, karut-marutnya pemberantasan hp ilegal di Indonesia disebabkan Kementerian Perdagangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bahkan Kementerian Perdagangan memiliki kecenderungan untuk mengalihkan tugas dan fungsi yang seharusnya menjadi tugas mereka ke kementerian lainnya.
Baca Juga: 40 juta pengguna Samsung Galaxy S dan Note terancam manipulasi IMEI Contohnya, pemberantasan hp ilegal seharusnya merupakan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan. Namun tugas tersebut dialihkan ke Kementerian Perindustrian. Lalu Kementerian Perindustrian menyerahkan tersebut ke Kominfo untuk memblokir IMEI. Padahal Kominfo sendiri tidak memiliki legalitas yang kuat untuk memblokir IMEI. Menurut Nonot, karut-marutnya pemberantasan hp ilegal ini disebabkan Kementerian Perdagangan tidak mengerti aspek legal dan masalah pelaksanaan secara teknis. Seharusnya Kementerian Perdagangan lebih dapat berperan aktif membuat kriteria dan daftar
blacklist dan
whitelist yang berasal dari tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor maupun produksi. Tetapi kenyataannya sejak tahun 2012 tugas tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Dengan memasukan IMEI dalam
blacklist Equipment Identity Register (EIR), semua hp ilegal tidak bisa dipergunakan. Sekarang untuk menentukan hp ilegal atau legal itu tugasnya Kementerian Perdagangan. Namun hingga saat ini Kementerian Perdagangan yang seharusnya menjadi lembaga yang menetapkan hp tersebut legal atau ilegal itu sendiri tidak jelas. “Seharusnya pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah bukan peraturan menteri. Kalau tidak ada peraturan pemerintah dan Kementerian Perdagangan dengan mengatakan hp itu ilegal atau tidak, percuma saja regulasi yang dibuat oleh Kominfo. Sebab Kominfo tidak memiliki landasan hukum untuk memerintahkan operator memblokir IMEI,” ujar Nonot dalam keterangannya, Kamis (10/10).
Baca Juga: ATSI masih teguh investasi EIR tidak dibebankan ke operator Memang bisa saja masing-masing kementerian membuat peraturan menteri untuk menekan peredaran hp ilegal. Namun Nonot mengingatkan bahwa peraturan menteri adalah aturan pelaksana teknis dari peraturan pemerintah. Jika tak ada pijakan hukum yang kuat, maka aturan yang dikeluarkan menteri tidak memiliki landasan hukum. Nonot meminta agar dalam membuat regulasi, regulator memiliki sedikit intelektual. Nonot juga mengkritisi rencana pemerintah yang akan meminta operator telekomunikasi untuk menyiapkan EIR. Menurutnya untuk kepentingan negara, sudah seharusnya pengadaan EIR dilakukan oleh pemerintah. “Sangat tidak
fair jika yang mendapatkan keuntungan itu negara tetapi yang dikorbankan adalah operator telekomunikasi,”ujar Nonot. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi