KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dua raksasa kartu kredit dunia, Visa dan Mastercard, akhirnya sepakat membayar sekitar US$ 38 miliar atau setara Rp 619 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum yang sudah berlangsung selama dua dekade. Gugatan itu diajukan para pedagang AS yang menuduh dua perusahaan tersebut dan sejumlah bank besar, mematok biaya transaksi kartu atau biaya gesek (swipe fee), terlalu tinggi dan melanggar aturan persaingan usaha. Kesepakatan ini muncul setelah hakim Margo Brodie di Brooklyn menolak perjanjian sebelumnya US$ 30 miliar pada Juni 2024 karena dianggap belum memberikan manfaat bagi para pedagang. Visa dan Mastercard berharap nilai kali ini bisa memenuhi tuntutan dan mengakhiri sengketa.
Mastercard dan VIsa Sepakat Bayar Gugatan US$ 38 Miliar
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dua raksasa kartu kredit dunia, Visa dan Mastercard, akhirnya sepakat membayar sekitar US$ 38 miliar atau setara Rp 619 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum yang sudah berlangsung selama dua dekade. Gugatan itu diajukan para pedagang AS yang menuduh dua perusahaan tersebut dan sejumlah bank besar, mematok biaya transaksi kartu atau biaya gesek (swipe fee), terlalu tinggi dan melanggar aturan persaingan usaha. Kesepakatan ini muncul setelah hakim Margo Brodie di Brooklyn menolak perjanjian sebelumnya US$ 30 miliar pada Juni 2024 karena dianggap belum memberikan manfaat bagi para pedagang. Visa dan Mastercard berharap nilai kali ini bisa memenuhi tuntutan dan mengakhiri sengketa.