MasterCard dukung 6 digit PIN kartu kridit



JAKARTA. Mulai 1 Januari 2015 nanti, pemegang kartu kredit akan memasuki era baru. Kebiasaan menggesek kartu kredit bakal berubah.

Sebab, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit menggunakan nomor rahasia alias personal identification number (PIN) dan melarang penggunaan tanda tangan.

Menurut Country Manager MasterCard Indonesia Irni Palar, untuk PIN kartu kredit, hampir semua bank sudah siap untuk melaksanakan aturan bank sentral tersebut. Namun, masih terkendala komunikasi dan edukasi terhadap nasabah.


Sebab, menurut Irni, bisa dibilang belum seluruh nasabah atau konsumen mengetahui aturan baru ini. Karena itu, MasterCard sebagai salah satu prinsipal kartu kredit, turut membantu melaksanakan kampanye SIAP PIN.

Irni bilang, kampanye SIAP PIN ini tertera di beberapa merchant kartu kredit. Sehingga nasabah kartu kredit dapat mengetahui dan mempraktikan PIN enam digit kartu kredit dalam setiap transaksi yang dilakukan di merchant-merchant tertentu.

"Kami bekerjasama dengan asosiasi dan juga BI, dengan melakukan kampanye SIAP PIN di beberapa merchant. Itu salah satu upaya kami untuk mendukung edukasi masyarakat," ucap Irni, Rabu (3/12).

Dengan penerapan enam digit PIN dalam setiap transaksi kartu kredit yang digunakan masyarakat, Irni berharap tidak terjadi penurunan transaksi menggunakan kartu kredit karena masyarakat kurang paham dan kurang informasi. Sebab, baik industri perbankan, prinsipal dan juga regulator selama ini giat mengingatkan masyarakat mengenai hal ini.

"Diharapkan transaksi dengan kartu kredit tidak mengalami penurunan, ya. Bank juga tentu berharap seperti itu. Karena jangan sampai masyarakat kurang tersosialisasi, merasa kesulitan dan akhirnya memilih untuk mengganti dengan menggunakan transaksi tunai. Ini tentu yang tidak kami harapkan," ucap Irni.

Catatan saja, Bank Indonesia berharap, implementasi enam digit PIN pada kartu kredit merupakan upaya regulator menekan praktik kecurangan (fraud). Aturan ini melengkapi penerapan teknologi chip.

Temuan BI, selama ini penggandaan (skimming) merupakan kasus yang paling sering terjadi di transaksi kartu kredit. Jenis kejahatan lain yang juga acap terjadi adalah pencurian kartu dan pemalsuan tanda tangan.

Implementasi penggunaan PIN 6 digit juga sebagai saran verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan.  Penerapan ketentuan ini merupakan langkah bank sentral untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko.

Peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012 yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Penggunaan PIN lebih aman dibandingkan dengan tanda tangan, mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. Pengguna kartu tidak diperbolehkan memberitahu PIN kepada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah ter-enkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto