Masuk AIIB, Indonesia perlu voting power 6%



JAKARTA. Indonesia resmi menjadi salah satu dari 57 negara pendiri Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) atau Bank Infrastruktur Asia. Dalam peran sebagai anggota AIIB, Indonesia perlu bergabung dengan negara lain untuk mencapai voting power 6%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan mencapai total voting power 6%, maka Indonesia bisa mempunyai konstituensi. "Satu konstituensi bisa menaruh satu eksekutif direktur," ujarnya, Selasa (30/6). Sekarang ini, total voting power Indonesia baru 4%. Maka dari itu, menurut Suahasil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sedang melakukan finalisasi memilih negara mana yang akan bergabung dengan Indonesia. "Kita utamakan ASEAN," ujar Suahasil. AIIB merupakan bank pembangunan multilateral yang dirancang untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur Asia, baik kepada institusi pemerintah ataupun swasta.

Modal yang ditanamkan Indonesia di AIIB mencapai US$ 672,1 juta atau Rp 8,7 triliun yang dibayarkan dalam lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Mesti Sinaga