KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe, berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktunya. Hal ini selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Februari lalu menyatakan, nasabah diberikan waktu untuk menukar kartu debit magnetik menjadi kartu debit cip hingga April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.
Masuk bulan Mei, BNI segera blokir kartu ATM strip magnetik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe, berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktunya. Hal ini selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Februari lalu menyatakan, nasabah diberikan waktu untuk menukar kartu debit magnetik menjadi kartu debit cip hingga April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.