KONTAN.CO.ID - Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2025 dapat Anda lakukan secara online melalui layanan Coretax yang sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP telah memastikan bahwa pembuatan NPWP 2025 dapat dilakukan melalui situs Coretax untuk memudahkan layanan. Sebelum memulai langkah-langah pembuatan, Anda harus menyiapkan beberapa berkas pendaftaran NPWP.
Cara Membuat NPWP Online di Coretax
- Masuk ke situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu "New Registration" yang ada di halaman login Portal Wajib Pajak
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan Anda. Untuk pribadi, silakan klik "Perorangan/Individiual"
- Setelahnya akan muncul jedela pertanyaan "Apa Wajib Pajak Memiliki NIK?", pilih "Ya" jika Anda sudah memiliki NIK
- Di tampilan berikutnya, pilih jenis registrasi yang Anda butuhkan. Pilih "Aktivasi NIK" jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau pilih "Hanya Registrasi" jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax
- Anda akan berlanjut ke halaman pengisian data. Isi semua kolom yang ada di "Detail Identitas Wajib Pajak", terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK dan nomor KK.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif ke kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Setelah semua terisi dengan benar, klik tombol "Verifikasi"
- Klik "Pihak Terkait", lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi", lalu isi detail alamat Wajib Pajak
- Verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk disesuaikan dengan data Dukcapil
- Jika semua data telah terisi dengan benar, tekan tomnol "Kirim Pengajuan" agar proses pembuatan NPWP di Coretax dilakukan.