KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK. Berkaitan dengan keterangan resmi dari OJK tersebut, PT Bitrexgo Solusi Prima (BSP) memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya kepada Kontan.co.id, Minggi (8/9), manajemen PT BSP menyatakan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex, karena saat ini PT Bitrexgo Solusi Prima telah menjadi sebuah perusahaan penjualan langsung. Saat ini PT Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014 dan Permendag Nomor 32/2008. Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan, maka PT. Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.
Masuk daftar ilegal OJK, berikut klarifikasi dari Bitrexgo Solusi Prima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK. Berkaitan dengan keterangan resmi dari OJK tersebut, PT Bitrexgo Solusi Prima (BSP) memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya kepada Kontan.co.id, Minggi (8/9), manajemen PT BSP menyatakan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex, karena saat ini PT Bitrexgo Solusi Prima telah menjadi sebuah perusahaan penjualan langsung. Saat ini PT Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014 dan Permendag Nomor 32/2008. Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan, maka PT. Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.