KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pemerintah seharusnya mempertimbangkan sejumlah aspek ketika akan memasukkan industri minuman beralkohol ke daftar positif investasi. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Yusuf mengatakan, setiap investasi yang masuk memang berpotensi untuk menciptakan atau menyerap tenaga kerja. Serta, juga berpotensi untuk menambah nilai tambah bagi perekonomian suatu wilayah atau daerah.
Masuk daftar positif investasi, ekonom: Prospek minol nasional masih kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pemerintah seharusnya mempertimbangkan sejumlah aspek ketika akan memasukkan industri minuman beralkohol ke daftar positif investasi. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Yusuf mengatakan, setiap investasi yang masuk memang berpotensi untuk menciptakan atau menyerap tenaga kerja. Serta, juga berpotensi untuk menambah nilai tambah bagi perekonomian suatu wilayah atau daerah.