KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut bergerak dalam kegiatan trading forex, multi level marketing, money game dan perdagangan saham. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Duta Rajawali Internasional yang memiliki kegiatan multi level marketing. Setelah dihubungi Kontan, pihak Duta Rajawali Internasional mengaku tidak mengetahui perihal perusahaannya masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Arianto Noor yang mengaku member Duta Rajawali Internasional mengatakan, selama ini Duta Rajawali telah mengantongi izin usaha.
Masuk daftar Satgas Waspada Investasi, Duta Rajawali mengaku sudah mengantongi izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut bergerak dalam kegiatan trading forex, multi level marketing, money game dan perdagangan saham. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Duta Rajawali Internasional yang memiliki kegiatan multi level marketing. Setelah dihubungi Kontan, pihak Duta Rajawali Internasional mengaku tidak mengetahui perihal perusahaannya masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Arianto Noor yang mengaku member Duta Rajawali Internasional mengatakan, selama ini Duta Rajawali telah mengantongi izin usaha.