KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Pangan Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dengan demikian, IKN mendapatkan kepastian hukum baru terkait keberlanjutan pembangunannya dalam jangka panjang meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasinal (Kementerian PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan IKN masuk dalam bagian RPJPN 2025-2045 karena menjadi salah satu instrumen dalam transformasi ekonomi Indonesia ke depan.
Masuk Dalam RPJPN 2025-2045, Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Pangan Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dengan demikian, IKN mendapatkan kepastian hukum baru terkait keberlanjutan pembangunannya dalam jangka panjang meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasinal (Kementerian PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan IKN masuk dalam bagian RPJPN 2025-2045 karena menjadi salah satu instrumen dalam transformasi ekonomi Indonesia ke depan.