Masuk dalam satgas penagih aset BLBI, begini respons Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengaku siap mendukung langkah pemerintah dalam mengejar aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Polri masuk dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. "Polri siap mem-backup keputusan pemerintah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (14/4/2021). 

Namun, Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan bertalian dengan pembentukan satgas tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail tentang tugas Polri dalam satgas. 

Baca Juga: Ekonom Indef: Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI perlu diberi tenggat waktu

"Belum (rapat). Nanti ya, kalau sudah ada teknisnya," ujarnya. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

Dalam keppres itu, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Satgas bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Satgas Penagih Aset BLBI, Ini Respons Polri"

Selanjutnya: Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .