KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang pertama. Salah satu fintech yang dalam uji regulatory sandbox yaitu fintech Alami. Chief Executive Officer Alami Dima Djani mengatakan, Alami telah masuk review tahap pertama untuk melakukan penyesuaian dari model bisnis agregator ALAMI dengan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari fitur maupun legalitas.
Masuk dalam tahap uji regulatory sandbox, ini hambatan yang dihadapi fintech Alami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang pertama. Salah satu fintech yang dalam uji regulatory sandbox yaitu fintech Alami. Chief Executive Officer Alami Dima Djani mengatakan, Alami telah masuk review tahap pertama untuk melakukan penyesuaian dari model bisnis agregator ALAMI dengan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari fitur maupun legalitas.