KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Masuk DPO, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
TAG: