Masuk Endemi, Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Aturan Penanganan Wabah di Masa Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan saat ini Indonesia memasuki masa endemi yang ditandai dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu (21/6).

Meski demikian, Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan pola hidup sehat dan bersih. Pasalnya virus Covid-19 bukan berarti hilang dengan dicabutnya status tersebut.

Belajar dari pandemi yang menghantam Indonesia dan juga negara lain di dunia, pemerintah akan menyesuaikan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang wabah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 


Baca Juga: Masuk Masa Endemi, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah

Adapun usulan tersebut masuk dalam RUU Kesehatan yang kini menunggu untuk disahkan oleh DPR RI.

"Dalam RUU kesehatan, UU wabah termasuk usulan karena memang sudah terlalu lama, terkait revisi ini akan menyesuaikan karena UU wabah itu tahun 1984 dan akan disesuaikan dengan kondisi saat ini," Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (22/6).

Penyesuaian akan dilakukan pada aturan penanganan wabah. Hal tersebut untuk memitigasi apabila terjadi wabah kembali di masa mendatang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kemarin Presiden RI Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keputusan tersebut menyusul pernyataan WHO yang lebih dahulu telah mencabut status covid sebagai kedaruratan kesehatan global yaitu pada 5 Mei 2023.

Ia menuturkan, pada awal Covid-19 masuk ke Indonesia pemerintah menetapkan status kedaruratan masyarakat melalui Keputusan Presiden No 11 tahun 2020, yang kemudian disusul Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 yang menetapkan sebagai bencana nasional. Kemudian pada 2021 menyatakan faktual pandemi melalui Keputusan Presiden No 24 tahun 2021.

Menurut WHO ada tiga kriteria dalam penentuan public health emergency international concern, yaitu kejadian tidak biasa, berisiko kesehatan internasional, dan butuh koordinasi lintas negara.

"Merujuk hal tersebut kondisi faktual saat ini maka dikatakan covid-19 tidak lagi termasuk sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana kesehatan di indonesia. Artinya Indonesia sudah memasuki masa endemi," jelasnya.

Saat ini rata-rata penambahan kasus positif harian selama Januari - Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun 97% dari rata-rata puncak kedua.

Pada rata-rata penambahan kasus kematian harian terlihat penurunan signifikan lebih dari 94% jika dibandingkan periode gelombang kedua akibat omicorn dan gelombang pertama varian delta.

"Melihat kasus harian aktif covid-19 saat ini angkanya jauh lebih rendah dibanding kasus aktif selama dua kalo gelombang kasus. kasus aktif saat ini hanya 0,14% sedangkan saat gelombang kedua 8,96% dan gelombang pertama mencapai 17,61%," imbuhnya.

Baca Juga: IDI Beri 3 Catatan Penting untuk Masa Endemi Covid-19

Selain itu ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya sangat tinggi mencapai 78% dan 60% pada gelombang I dan II menjadi 1,7% saat ini.

"Adanya perbaikan kondisi covid di indonesia tidak lepas dari peran vaksin. Jumlah dosis 3 vaksin adalah 38,01% dan angka ini tetap masih tetap penting untuk ditingkatkan. Selain itu sero survei antibodi Sars.cov2 di bulan Januari 2023 menunjukan proprosi penduduk yang memiliki kadar imunitas masih tinggi yaitu 99%. Dengan adanya perkembangan baik maka kondisi faktual ini cukup menjadi dasar pencabutan status pandemi di indonesia," jelas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi