KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan relaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil. "OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas Kenormalan Baru (new normal) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan," tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (28/5).
- Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi Covid-19.
- Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
- Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19. Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.