Masuk holding BUMN Konstruksi, Waskita Karya (WSKT) lepas status perseroan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengantongi restu pemegang saham sebanyak 78,15% untuk melepas statusnya sebagai perseroan dan menjadi bagian dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi dan Infrastruktur di bawah induk holding PT Hutama Karya (HK).

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) WSKT yang digelat Jumat (1/2), Direktur Utama perusahaan itu I Gusti Ngurah Putra menagatakan, agenda utama rapat yakni meminta restu pemegang saham untuk dilakukan perubahan anggaran dasar (AD), terkait holding tersebut.

"Kami panggil untuk perubahan anggaran dasar, bahwa saham yang dari negara atau seluruh saham Seri B dipindahkan menjadi setoran modal ke HK. Itu sah, kalau PP (Peraturan Pemerintah) sudah diundangkan," kata Putra Jumat (1/2).


Pengalihan kepemilikan tersebut merupakan tindakan pemerintah yang akan dituangkan dalam PP terkait penyertaan modal negara. Selain itu, perubahan anggaran akan efektif jika Akta Pengalihan Saham Perseroan milik negara ke dalam Modal Saham HK, berdasarkan ketentuan perundang undangan.

Putra mengatakan, saat ini progres penyelesaian PP terus dimonitor WSKT dan saat ini masih di Sekretariat Negara (Setneg). Langkah selanjutnya usai PP rampung, maka HK akan membentuk organisasi holding sesuai dengan konsep dan tujuan holding tersebut.

"Kami akan koordinasi, karena kami semua Dirut akan menjadi member eksekutif untuk mengeksekusi tujuan holding tersebut, yakni untuk lebih efektif, efisien, dan terintergrasi, sehingga leverage lebih besar," ungkapnya.

Meskipun akan dilakukan pengalihan saham WSKT ke HK, pemerintah akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan.

Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan, dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli