KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bergabung dalam Holding Ultra Mikro, PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian Adapun, perubahan Anggaran Dasar tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021. Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B yang berjumlah 6.249.999 dimiliki oleh BRI.
“Sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM juga akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat,” ujar Amoeng dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/10). Baca Juga: BRI berpotensi kembali menjadi bank beraset terbesar pasca rights issue