KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui aturan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah divaksin Covid-19. "Seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat konferensi pers, Minggu (4/7) Selain itu, baik WNA mau pun WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama 8 hari.
Masuk Indonesia, WNA wajib tunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui aturan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah divaksin Covid-19. "Seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat konferensi pers, Minggu (4/7) Selain itu, baik WNA mau pun WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama 8 hari.