Masuk Jakarta wajib punya surat izin, ini seluk beluk SIKM



KONTAN.CO.ID - Mulai Jumat (22/5) lalu, selama masa pandemi Covid-19, setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan wajib menunjukkan SIKM seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Itu berarti, PSBB periode ketiga yang Pemerintah DKI jalankan.


PSBB periode ketiga berlangsung mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang. “Saya harap ini menjadi PSBB penghabisan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (19/5) pekan lalu.

Baca Juga: KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM

SIKM adalah pelayanan administrasi yang Pemerintah Provinsi DKI berikan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah Ibu Kota atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

Tapi, hanya 11 bidang pekerjaan yang Pemerintah DKI izinkan untuk berpergian atau beroperasi selama masa pendemi:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari 
"Pelayanan perizinan ini (SIKM) juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain sakit atau keluarga meninggal," mengutip situs corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pemudik kembali ke Jakarta tanpa membawa SIKM, siap-siap kena denda

Editor: S.S. Kurniawan