KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat karyawan aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, Vloan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Vloan adalah produk dari PT Vcard Technology Indonesia. Vloan juga memiliki beberapa aplikasi fintech yang ada di marketplace dengan nama lain, yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman. Meskipun beroperasi di Indonesia, server aplikasi ini berada di Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan masuk ke dalam aplikasi fintech P2P lending ilegal karena tidak terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam praktiknya kesehariannya, Vloan melakukan beberapa hal, antara lain, jika nasabah sudah menginstall aplikasi ini, Vloan dapat mengakses seluruh data-data yang ada di dalam telepon genggam nasabah. Saat mengajukan peminjaman, nasabah pun harus menyertakan nama sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, nomor rekening bank, pekerjaan, tanda pengenal, tempat bekerja, serta swafoto dengan memegang KTP dan lima nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.
Masuk kategori fintech ilegal, begini cara kerja Vloan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat karyawan aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, Vloan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Vloan adalah produk dari PT Vcard Technology Indonesia. Vloan juga memiliki beberapa aplikasi fintech yang ada di marketplace dengan nama lain, yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman. Meskipun beroperasi di Indonesia, server aplikasi ini berada di Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan masuk ke dalam aplikasi fintech P2P lending ilegal karena tidak terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam praktiknya kesehariannya, Vloan melakukan beberapa hal, antara lain, jika nasabah sudah menginstall aplikasi ini, Vloan dapat mengakses seluruh data-data yang ada di dalam telepon genggam nasabah. Saat mengajukan peminjaman, nasabah pun harus menyertakan nama sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, nomor rekening bank, pekerjaan, tanda pengenal, tempat bekerja, serta swafoto dengan memegang KTP dan lima nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.