Jakarta. Investor masih menanti peraturan pelaksana Kementerian Keuangan terkait tax amnesty untuk memanfaatkan kontrak pengelolaan dana (KPD) sebagai penampungan dana repatriasi. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak tak menyebut secara spesifik bahwa KPD dapat digunakan untuk menampung repatriasi. Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya menyebutkan bahwa pengalihan harta dapat diinvestasikan dalam bentuk investasi surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Juga ke investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi bank swasta yang perdagangannya diawasi oleh otoritas jasa keuangan, infrastruktur melalui kerjasama dengan pemerintah dan badan usaha, sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah serta investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Nah, investasi lainnya ini tidak menyebutkan KPD. "Setelah segalanya jelas, baru investor bisa mengambil keptusan," papar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto, Jakarta, Rabu (29/6)..
Masuk ke KPD, investor tunggu aturan tax amnesty
Jakarta. Investor masih menanti peraturan pelaksana Kementerian Keuangan terkait tax amnesty untuk memanfaatkan kontrak pengelolaan dana (KPD) sebagai penampungan dana repatriasi. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak tak menyebut secara spesifik bahwa KPD dapat digunakan untuk menampung repatriasi. Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya menyebutkan bahwa pengalihan harta dapat diinvestasikan dalam bentuk investasi surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Juga ke investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi bank swasta yang perdagangannya diawasi oleh otoritas jasa keuangan, infrastruktur melalui kerjasama dengan pemerintah dan badan usaha, sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah serta investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Nah, investasi lainnya ini tidak menyebutkan KPD. "Setelah segalanya jelas, baru investor bisa mengambil keptusan," papar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto, Jakarta, Rabu (29/6)..