KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) sudah masuk tahap sinkronisasi di Sekretariat Negara (Setneg). RPP PSTE tersebut memungkinkan pusat data berada di luar wilayah Indonesia. Pada aturan sebelumnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menempatkan pusat data (Data Center/DC) dan pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Centre/DRC) di wilayah Indonesia. "Dasarnya tetap data wajib di Indonesia, namun dapat diletakkan di luar wilayah Indonesia bila memenuhi syarat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers, Rabu (31/10).
Semuel bilang dalam kondisi realitas, aturan tersebut tidak dapat diimplementasikan. Adanya klasifikasi data dinilai menjadi hal penting sebagai parameter data. Selain itu, ada pula pertimbangan bisnis bila kewajiban penempatan DC dan DRC di wilayah Indonesia diterapkan. Semuel menilai banyak PSE yang tidak patuh bila DC dan DRC diwajibkan untuk seluruh jenis PSE dan data. Oleh karena itu, pada RPP akan membagi data menjadi tiga klasifikasi. Pertama adalah data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah. Berdasarkan klasifikasi itu, RPP PSTE mewajibkan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik strategis di wilayah Indonesia. Sementara data elektronik tinggi dan rendah dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia bila memenuhi syarat. Meski begitu ketiganya tetap diwajibkan memenuhi ketentuan perlindungan data elektronik, perlindungan data pribadi, dan penegakan kedaulatan negara. Selain itu seluruh data juga wajib disediakan akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum. Nantinya ketentuan teknis data elektronik strategis akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sementara untuk data elektronik rendah dan sedang diatur oleh Institusi Pengawas dan Pengatur Sektoral (IPPS). Klasifikasi data dianggap menjadi perbaikan terhadap lokalisasi data menyeluruh yang sebelumnya terdapat pada PP PSTE. "Lokalisasi data secara menyeluruh telah memberikan dampak negatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), investasi, dan biaya operasi bisnis," terang Semuel. Semuel menganggap aturan ini akan memberikan gairah bagi investor pusat data di Indonesia. Selain revisi aturan mengenai penempatan pusat data, RPP PSTE juga akan memuat sanksi. Pemberian sanksi nantinya akan dilakukan oleh Kominfo dengan laporan dari IPPS. Semuel bilang bila kewajiban penempatan data tidak bisa dipenuhi, Kominfo akan melarang operasi di Indonesia. Aturan lain yang juga dimasukkan dalam RPP PSTE adalah penetapan PSE yang wajib mendaftar. PSE yang diwajibkan mendaftar hanya dikenakan untuk PSE sebagai kegiatan usaha dan PSE yang mengendalikan data pribadi.
RPP PSTE diharapkan dapat ditandatangani oleh presiden pada tahun 2018 ini. Nantinya industri akan diberikan waktu satu tahun untuk menerapkan aturan tersebut. "Kami berikan lagi waktu untuk mengikuti aturan tersebut selama setahun setelah sebelumnya terdapat persiapan 5 tahun pada PP sebelumnya," jelas Semuel. Asal tahu saja, selain RPP PSTE, pemerintah juga tengah menggenjot Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan diselesaikan tahun 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto