JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewaspadai setiap nacaman yang bisa mempengaruhi kesehatan bank. Karena itu, BI mewajibkan bank membuat rencana aksi (action plan) meski bank itu masuk pengawasan normal. Bank yang masuk pengawasan normal memiliki kriteria modal, rasio kredit bermasalah, dan tingkat kesehatan mendekati kriteria bank dalam pengawasan intensif. BI perlu mengingatkan kalangan perbankan lantaran muncul kabar di tengah masyarakat tentang tiga bank berstatus dalam pengawasan intensif. Otoritas perbankan menduga, informasi bank bermasalah tersebut bersumber dari Laporan Pengawasan Perbankan 2012. Di laporan yang dirilis 28 Mei lalu itu, BI menyebut selama 2012, ada 106 bank masuk status pengawasan normal dan tiga bank dalam pengawasan intensif. Tapi BI tak menyebut identitas ketiga bank itu. Yang pasti, "Masalah tiga bank itu sudah berhasil ditindaklanjuti dan tidak lagi masuk dalam pengawasan intensif," tutur Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah.
Masuk pengawasan normal, bank wajib buat rencana
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewaspadai setiap nacaman yang bisa mempengaruhi kesehatan bank. Karena itu, BI mewajibkan bank membuat rencana aksi (action plan) meski bank itu masuk pengawasan normal. Bank yang masuk pengawasan normal memiliki kriteria modal, rasio kredit bermasalah, dan tingkat kesehatan mendekati kriteria bank dalam pengawasan intensif. BI perlu mengingatkan kalangan perbankan lantaran muncul kabar di tengah masyarakat tentang tiga bank berstatus dalam pengawasan intensif. Otoritas perbankan menduga, informasi bank bermasalah tersebut bersumber dari Laporan Pengawasan Perbankan 2012. Di laporan yang dirilis 28 Mei lalu itu, BI menyebut selama 2012, ada 106 bank masuk status pengawasan normal dan tiga bank dalam pengawasan intensif. Tapi BI tak menyebut identitas ketiga bank itu. Yang pasti, "Masalah tiga bank itu sudah berhasil ditindaklanjuti dan tidak lagi masuk dalam pengawasan intensif," tutur Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah.