Masuk poin RUU Cipta Kerja, pemerintah akan bentuk bank tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk badan bank tanah dengan payung hukum melalui RUU Cipta Kerja. Adanya bank tanah ini diklaim untuk mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan, pembentukan bank tanah ini tugasnya mengelola tanah, menghimpun tanah, dan mendistribusikan tanah kembali untuk kepentingan umum. Kemudian, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria.

Himawan mengatakan, adanya badan itu untuk melihat kebutuhan terhadap pembangunan, kebutuhan terhadap nilai pertanahan, kebutuhan dalam rangka menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi, investasi yang lebih kompetitif dan mempercepat proses pengadaan tanah.


Baca Juga: Menteri ATR sebut RUU Pertanahan kembali akan diajukan dalam prolegnas prioritas

Rencananya, badan bank tanah ini akan memiliki tiga organ. Pertama, komite bank tanah yang terdiri dari beberapa menteri yang ditetapkan oleh Presiden. Kedua, dewan pengawas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan dari bank tanah tersebut. Dewan pengawas ini bisa terdiri dari unsur perwakilan pemerintah maupun unsur profesional. Ketiga, dewan pelaksana yang melaksanakan operasional bank tanah.

“Jadi badan ini badan yang dibentuk pemerintah berada di pusat dan bisa saja memiliki perwakilan di beberapa provinsi,” kata Himawan saat rapat pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, Rabu (16/9).

Sementara itu, beberapa poin DIM terkait pembentukan bank tanah menjadi sorotan. Sehingga terdapat sejumlah poin yang nantinya diperbaiki. Seperti hal yang terkait jangka waktu hak atas tanah diatas hak pengelolaan yakni hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk memperbaiki poin-poin yang berkaitan hal tersebut.

Sebagai informasi, pembentukan badan bank tanah ini tercantum dalam BAB VIII tentang Pengadaan Lahan RUU Cipta Kerja. Bank tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Selanjutnya: Menteri ATR: Implementasi UU pokok agraria perlu disesuaikan perkembangan zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat