KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk badan bank tanah dengan payung hukum melalui RUU Cipta Kerja. Adanya bank tanah ini diklaim untuk mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan, pembentukan bank tanah ini tugasnya mengelola tanah, menghimpun tanah, dan mendistribusikan tanah kembali untuk kepentingan umum. Kemudian, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria. Himawan mengatakan, adanya badan itu untuk melihat kebutuhan terhadap pembangunan, kebutuhan terhadap nilai pertanahan, kebutuhan dalam rangka menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi, investasi yang lebih kompetitif dan mempercepat proses pengadaan tanah.
Masuk poin RUU Cipta Kerja, pemerintah akan bentuk bank tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk badan bank tanah dengan payung hukum melalui RUU Cipta Kerja. Adanya bank tanah ini diklaim untuk mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan, pembentukan bank tanah ini tugasnya mengelola tanah, menghimpun tanah, dan mendistribusikan tanah kembali untuk kepentingan umum. Kemudian, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria. Himawan mengatakan, adanya badan itu untuk melihat kebutuhan terhadap pembangunan, kebutuhan terhadap nilai pertanahan, kebutuhan dalam rangka menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi, investasi yang lebih kompetitif dan mempercepat proses pengadaan tanah.