KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2020, telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam rapat paripurna, pada Rabu (22/1) lalu. Salah satu RUU yang masuk ke dalam daftar prolegnas tersebut adalah Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, saat ini pembahasan mengenai poin-poin yang akan diubah dalam aturan tersebut, masih belum berjalan.
Masuk prolegnas 2020, begini fokus pembahasan RUU tentang Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2020, telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam rapat paripurna, pada Rabu (22/1) lalu. Salah satu RUU yang masuk ke dalam daftar prolegnas tersebut adalah Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, saat ini pembahasan mengenai poin-poin yang akan diubah dalam aturan tersebut, masih belum berjalan.