KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung tahun 2019. Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan calon beleid ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2019. Diperkirakan bulan Januari 2019 akan dikeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan dengan DPR. "Harapannya Surpres bisa keluar awal tahun dan target selesai tahun depan sebelum pergantian," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat diskusi bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kamis (20/12).
Semuel bilang saat ini perdebatan dalam pembahasan ada di pasal terakhir mengenai ketentuan pidana. Pada pembahasan ketentuan pidana terdapat dua opsi yang perlu diperkuat antara kurungan penjara atau denda. Hal itu memberikan penguatan tindakan pidana. Pada kasus pencurian data, hukumannya akan diperberat pada hukuman kurungan yang dmencapai lima tahun hingga enam tahun. "Kalau penyalahgunaan dilakukan oleh pihak yang mengoperasikan dendanya kita buat besar," terang Semuel. Selain sanksi, Kemkominfo juga melakukan pembahasan untuk pembentukan otoritas perlindungan data pribadi. Namun, Semuel bilang otoritas tersebut nantinya berada di bawah Kemkominfo. Pasalnya bila dibentuk lembaga baru maka pengangkatan akan melalui DPR. Hal itu akan menimbulkan efek politik yang dikhawatirkan anggota otoritas tersebut tidak memiliki kemampuan di bidang peelindungan data pribadi.