JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) DPR sampai saat ini belum juga dibentuk. Padahal pembahasan revisi UU Minerba menjadi program legislasi nasional (Prolegnas 2015). Anggota Komisi VII DPR RI dari Faksi Partai Nasdem, Kurtubi mengatakan sampai saat ini belum terbentuk Panja UU Minerba. Pasalnya, pembahasannya masih harus menunggu UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Belum dibentuk Panjanya, baru pembahasan awal," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (25/8). Saat ini, jelas Kurtubi, Revisi UU Minerba baru masuk pada tahapan pembahasan umum dan masukan setiap fraksi. Itupun belum sepenuhnya final. "Pembahasan juga dalam rangka penyusunan naskah akademik, belum pasal per pasal," urainya.
Masuk prolegnas, Panja RUU Minerba belum dibentuk
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) DPR sampai saat ini belum juga dibentuk. Padahal pembahasan revisi UU Minerba menjadi program legislasi nasional (Prolegnas 2015). Anggota Komisi VII DPR RI dari Faksi Partai Nasdem, Kurtubi mengatakan sampai saat ini belum terbentuk Panja UU Minerba. Pasalnya, pembahasannya masih harus menunggu UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Belum dibentuk Panjanya, baru pembahasan awal," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (25/8). Saat ini, jelas Kurtubi, Revisi UU Minerba baru masuk pada tahapan pembahasan umum dan masukan setiap fraksi. Itupun belum sepenuhnya final. "Pembahasan juga dalam rangka penyusunan naskah akademik, belum pasal per pasal," urainya.