Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra pisah sel dengan Brigjen Prasetijo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo di rutan cabang Salemba Mabes Polri.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7).

Listyo menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.


Baca Juga: Kapolri Idham Azis janji usut tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra

"Karena memang Prasetijo dengan Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.

Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri. Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutan cabang Salemba. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka Brigjen Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka Brigjen Prasetijo sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Djoko Tjandra mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri

Penulis : Sania Mashabi Editor : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat