KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaminan polis asuransi masuk dalam materi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan yang akan dibahas pemerintah dan DPR. Di RUU PPSK tersebut antara lain akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpan (LPS) untukĀ memberi penjaminan polis asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Penjaminan ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indnensia.
Masuk RUU PPSK, Sri Mulyani: Penjaminan Polis Penting bagi Penyehatan Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaminan polis asuransi masuk dalam materi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan yang akan dibahas pemerintah dan DPR. Di RUU PPSK tersebut antara lain akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpan (LPS) untukĀ memberi penjaminan polis asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Penjaminan ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indnensia.