KONTAN.CO.ID - Jakarta. Libur sekolah sudah usai, hari ini kegiatan sekolah dimulai. Simak aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang berlaku mulai awal tahun 2022 ini. Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB 4 menteri tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin
Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. Syarat mengikuti PTM Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas di sekolah:- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi
- PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.