KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) memasuki babak baru. Yang teranyar, beberapa pemegang saham menggugat keputusan pergantian direksi. Melalui surat dengan nomor register 413/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. mereka resmi menggugat KIJA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2019 lalu. Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Budianto Liman menyebut setidaknya ada tujuh pemegang saham yang menggugat direksi KIJA. "Ketujuh pemegang saham tersebut terdiri dari enam orang dan satu institusi yakni PT Multidana Venturindo Kapitanusa," tulis Budianto, Senin (22/7). Para pemegang saham tersebut menilai, agenda perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan keputusan yang melawan hukum. Sebagai informasi, Julius Rizaldi menjadi kuasa hukum dari para pemegang saham tersebut.
Masuki babak baru, para pemegang saham Jababeka (KIJA) gugat hasil RUPST
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) memasuki babak baru. Yang teranyar, beberapa pemegang saham menggugat keputusan pergantian direksi. Melalui surat dengan nomor register 413/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. mereka resmi menggugat KIJA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2019 lalu. Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Budianto Liman menyebut setidaknya ada tujuh pemegang saham yang menggugat direksi KIJA. "Ketujuh pemegang saham tersebut terdiri dari enam orang dan satu institusi yakni PT Multidana Venturindo Kapitanusa," tulis Budianto, Senin (22/7). Para pemegang saham tersebut menilai, agenda perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan keputusan yang melawan hukum. Sebagai informasi, Julius Rizaldi menjadi kuasa hukum dari para pemegang saham tersebut.