Masuki Era Baru, Sistem Perpajakan Indonesia Bakal Menggunakan Core Tax System



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Adapun sistem baru ini baru mulai diimplementasikan pada Juli 2024.

Pemerintah menyebut core tax system akan memberikan beragam kemudahan, melalui berbagai fiturnya yang akan mengotomasi berbagai macam proses administrasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebut dengan fitur yang akan melekat di dalamnya, menjadikan core tax sebagai super app perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan.


Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam core tax adalah tax payer account management yang menyajikan informasi perpajakan milik wajib pajak secara komprehensif dalam satu tampilan. 

"Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin  ada tagihan pajak dan lain sebagainya," kata Nufransa, pada acara webinar MUC Bicara Pajak, Selasa (2/4).

Baca Juga: DJP Sebut Core Tax System Masih dalam Tahap Uji Coba Internal

Bahkan, di dalam tax payer account management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi wajib pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk debit dan kredit.

Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto menyebut, keberadaan core tax system juga akan membuat proses pendaftaran sebagai wajib pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya karena harus menggunakan aplikasi terpisah, e-reg.

Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui core tax system ini. Bahkan, satu kode biling nantinya bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, di mana satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.

Dengan berbagai terobosan itu, Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto berharap core tax bisa mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksimalkan potensi perpajakan yang ada.

"Apalagi, tantangan perpajakan di Indonesia juga sangat kompleks. Terlebih, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, tentu saja Indonesia memiliki jumlah wajib pajak yang juga besar," ujarnya.

Namun faktanya, Wahyu menerangkan dari jumlah angkatan kerja Indonesia yang pada tahun 2023 sebanyak 147,71 juta orang, jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta saja. Itu juga dengan asumsi jumlah wajib pajak yang patuh lebih rendah lagi. 

Namun demikian, Wahyu juga memberikan catatannya. Menurutnya, karena sistem yang dibangun ini merupakan sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Sehingga tidak hanya andal, core tax juga harus menjadi sistem yang aman.

Selanjutnya: Laba Medco Energi (MEDC) Melorot 37,7%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Promo J.CO 1-7 April 2024, Paket Bite and Sip Isi Donat dan Jcoffee Drip Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat