KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skenario kenormalan baru (new normal) pada 5 Juni 2020. Masa pembatasan sosial di beberapa wilayah pun akan segera berakhir. Di DKI Jakarta misalnya, masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama akan berakhir pada 18 Juni 2020 mendatang. Meski demikian, aktivitas perdagangan di bursa saham belum sepenuhnya normal. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menerapkan kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga kestabilan di tengah volatilitas pasar keuangan akibat pandemi Covid-19. Sebagai pengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah memutuskan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar sejak terjadinya pandemi Covid-19 di tanah air. Kebijakan ini antara lain yakni pelarangan short selling untuk sementara waktu, pemberlakuan asymmetric auto rejection dengan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7%, hingga pemberlakuan perdagangan (trading halt) selama 30 menit jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5%.
Masuki era new normal, kapan perdagangan di bursa kembali normal?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skenario kenormalan baru (new normal) pada 5 Juni 2020. Masa pembatasan sosial di beberapa wilayah pun akan segera berakhir. Di DKI Jakarta misalnya, masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama akan berakhir pada 18 Juni 2020 mendatang. Meski demikian, aktivitas perdagangan di bursa saham belum sepenuhnya normal. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menerapkan kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga kestabilan di tengah volatilitas pasar keuangan akibat pandemi Covid-19. Sebagai pengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah memutuskan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar sejak terjadinya pandemi Covid-19 di tanah air. Kebijakan ini antara lain yakni pelarangan short selling untuk sementara waktu, pemberlakuan asymmetric auto rejection dengan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7%, hingga pemberlakuan perdagangan (trading halt) selama 30 menit jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5%.