Masuki era new normal, kapan perdagangan di bursa kembali normal?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skenario kenormalan baru (new normal) pada 5 Juni 2020. Masa pembatasan sosial di beberapa wilayah pun akan segera berakhir. Di DKI Jakarta misalnya, masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama akan berakhir pada 18 Juni 2020 mendatang.

Meski demikian, aktivitas perdagangan di bursa saham belum sepenuhnya normal. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menerapkan kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga kestabilan di tengah volatilitas pasar keuangan akibat pandemi Covid-19.

Sebagai pengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah memutuskan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar sejak terjadinya pandemi Covid-19 di tanah air. Kebijakan ini antara lain yakni pelarangan short selling untuk sementara waktu, pemberlakuan asymmetric auto rejection dengan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7%, hingga pemberlakuan perdagangan (trading halt) selama 30 menit jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5%.


Baca Juga: IHSG turun 1,31% ke 4.816 pada akhir perdagangan Senin (15/6)

Otoritas juga meniadakan perdagangan di sesi pre-opening dan memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS.

Selain itu, jam perdagangan di bursa juga dipersingkat. Saat ini, jam perdagangan BEI pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Sementara sesi kedua berlanjut dari pukul 13.30 WIB–15.00 WIB.

Lantas, kapan perdagangan bursa kembali ke kondisi normal?

Baca Juga: Ini saham-saham yang direkomendasikan analis memasuki era new normal

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan OJK terkait dengan penormalan aturan penanganan pasar modal saat Covid-19 seperti pelarangan short sell, ARB, hingga trading halt.

Sementara untuk penormalan jam perdagangan bursa, BEI akan mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait jam kliring.

Tanpa menyebut target waktu secara gamblang, Laksono mengatakan penormalan di bursa akan dilakukan setelah adanya pertemuan dengan OJK. “Target (penormalan) setelah diskusi dengan OJK,“ ujar Laksono kepada Kontan.co.id, Senin (15/6).

Baca Juga: Genjot Transaksi Saham di BEI, Sejumlah Sekuritas Pangkas Bunga Fasilitas Margin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati