KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menerapkan kebijakan protokol krisis pasar saham. Otoritas BEI masih melarang transaksi short selling untuk sementara waktu serta masih memberlakukan asymmetric auto rejection dengan batas auto rejection bawah (ARB) 7%. Selain itu, perdagangan di bursa juga masih belum normal seperti sedia kala. Transaksi di bursa saat ini hanya bisa sampai pukul 15.00 WIB, dari semula pukul 16.00 WIB. Meski demikian, Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai saat ini aturan perdagangan di bursa masih belum perlu dikembalikan ke kondisi normal. Karena menurut William, kondisi pasar saham tanah air masih belum sepenuhnya kondusif dan masih rentan terkena sentimen negatif. “Saat ini pasar masih belum kondusif. Menurut saya belum perlu dikembalikan ke kondisi semula,” terang William kepada Kontan.co.id, Senin (15/6).
Masuki era new normal, perlukah perdagangan di bursa secepatnya dinormalkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menerapkan kebijakan protokol krisis pasar saham. Otoritas BEI masih melarang transaksi short selling untuk sementara waktu serta masih memberlakukan asymmetric auto rejection dengan batas auto rejection bawah (ARB) 7%. Selain itu, perdagangan di bursa juga masih belum normal seperti sedia kala. Transaksi di bursa saat ini hanya bisa sampai pukul 15.00 WIB, dari semula pukul 16.00 WIB. Meski demikian, Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai saat ini aturan perdagangan di bursa masih belum perlu dikembalikan ke kondisi normal. Karena menurut William, kondisi pasar saham tanah air masih belum sepenuhnya kondusif dan masih rentan terkena sentimen negatif. “Saat ini pasar masih belum kondusif. Menurut saya belum perlu dikembalikan ke kondisi semula,” terang William kepada Kontan.co.id, Senin (15/6).