KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka atas laporan memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan pengrusakan. “Iya ada yang melaporkan saya ke Polda dan daya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan pengrusakan,” kata Teguh saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (29/8). Namun teguh mengaku bahwa apa yang ia lakukan adalah merupakan wewenangnya karena ia menjabat sebagai Kepala Dinas Air DKI Jakarta. Lebih dari itu Teguh juga mengatakan bahwa lahan yang ia masuki adalah lahan Negara.
Masuki Waduk Rawa Rorotan, Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI jadi tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka atas laporan memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan pengrusakan. “Iya ada yang melaporkan saya ke Polda dan daya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan pengrusakan,” kata Teguh saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (29/8). Namun teguh mengaku bahwa apa yang ia lakukan adalah merupakan wewenangnya karena ia menjabat sebagai Kepala Dinas Air DKI Jakarta. Lebih dari itu Teguh juga mengatakan bahwa lahan yang ia masuki adalah lahan Negara.