NUSA DUA. Siap-siap, kebakaran hutan dan bencana kabut asap bakal berlangsung setiap tahun. Sebab pemerintah membatalkan agenda merevisi pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Padahal selama ini pasal itulah yang memberi ruang masyarakat adat untuk membakar hutan maksimal 2 hektare (ha). Dengan kata lain, masyarakat adat tetap berhak membakar hutan dalam rangka membuka lahan untuk kebutuhan pertanian mereka. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandaskan, masyarakat adat tak ada yang membakar hutan di lahan gambut.
Masyarakat adat berhak membakar hutan 2 hektar
NUSA DUA. Siap-siap, kebakaran hutan dan bencana kabut asap bakal berlangsung setiap tahun. Sebab pemerintah membatalkan agenda merevisi pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Padahal selama ini pasal itulah yang memberi ruang masyarakat adat untuk membakar hutan maksimal 2 hektare (ha). Dengan kata lain, masyarakat adat tetap berhak membakar hutan dalam rangka membuka lahan untuk kebutuhan pertanian mereka. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandaskan, masyarakat adat tak ada yang membakar hutan di lahan gambut.