KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan masyarakat hukum adat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengatakan surat edaran ini akan menjelaskan lebih detil terkait putusan MK utamanya terkait larangan berkebun untuk tujuan komersial. "Nanti akan ada batasan yang lebih operasional di SK, karena putusan MK masih sangat abstrak," kata Julmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jum'at (24/10/2025).
Masyarakat Adat Bisa Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Kemenhut Siapkan Edaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan masyarakat hukum adat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengatakan surat edaran ini akan menjelaskan lebih detil terkait putusan MK utamanya terkait larangan berkebun untuk tujuan komersial. "Nanti akan ada batasan yang lebih operasional di SK, karena putusan MK masih sangat abstrak," kata Julmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jum'at (24/10/2025).