KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan mencegah kebakaran hutan tidak saja pada persoalan teknis. Ada wilayah kebudayaan yang hinggap dalam diskursus ini. Salah satunya mengenai kebiasaan masyarakat adat yang secara turun temurun membuka lahan dengan cara membakar. Menurut Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tommy Indyan, sejumlah daerah memang sudah membuat peraturan mengenai kegiatan ini. Contohnya, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Di aturan perubahan itu, masyarakat bisa membakar lahan dengan izin dari pejabat berwenang, camat, lurah dan ketua RT. "Pertanyaannya dalam perda tersebut adalah siapa yang dimaksud dengan masyarakat adat di sini?" kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Masyarakat adat kian dilibatkan untuk menghindari kebakaran lahan gambut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan mencegah kebakaran hutan tidak saja pada persoalan teknis. Ada wilayah kebudayaan yang hinggap dalam diskursus ini. Salah satunya mengenai kebiasaan masyarakat adat yang secara turun temurun membuka lahan dengan cara membakar. Menurut Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tommy Indyan, sejumlah daerah memang sudah membuat peraturan mengenai kegiatan ini. Contohnya, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Di aturan perubahan itu, masyarakat bisa membakar lahan dengan izin dari pejabat berwenang, camat, lurah dan ketua RT. "Pertanyaannya dalam perda tersebut adalah siapa yang dimaksud dengan masyarakat adat di sini?" kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu (5/9).