KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi beleid turunan undang-undang (UU) 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun). PP Rusun itu terutama akan mengatur petunjuk teknis pembangunan dan kepemilikan rusun, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghuninya. Direktur Rumah Susun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kuswardono mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi itu adalah ketentuan bahwa unit rumah susun sewa (rusunawa) dapat dibeli. "Jadi tidak lagi sewa kemudian dibeli, melainkan bisa langsung dibeli," kata Kuswardono ke KONTAN, Selasa (5/12). Meski begitu, Kuswardono menjelaskan, pembelian hanya dapat dilaksanakan untuk unit bangunan, tidak termasuk tanah. Oleh karenanya, status kepemilikannya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan melalui mekanisme baru yaitu Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). "Nanti juga akan ada turunan peraturannya melalui Permen PU-Pera soal SKBG ini dan satu lagi soal tata cara pembeliannya," imbuhnya.
Masyarakat akan diperbolehkan beli rusunawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi beleid turunan undang-undang (UU) 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun). PP Rusun itu terutama akan mengatur petunjuk teknis pembangunan dan kepemilikan rusun, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghuninya. Direktur Rumah Susun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kuswardono mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi itu adalah ketentuan bahwa unit rumah susun sewa (rusunawa) dapat dibeli. "Jadi tidak lagi sewa kemudian dibeli, melainkan bisa langsung dibeli," kata Kuswardono ke KONTAN, Selasa (5/12). Meski begitu, Kuswardono menjelaskan, pembelian hanya dapat dilaksanakan untuk unit bangunan, tidak termasuk tanah. Oleh karenanya, status kepemilikannya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan melalui mekanisme baru yaitu Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). "Nanti juga akan ada turunan peraturannya melalui Permen PU-Pera soal SKBG ini dan satu lagi soal tata cara pembeliannya," imbuhnya.