KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Senin 5 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak. Boyamin menyebut, 5 perkara mangkrak tersebut antara lain, perkara Bank Century, perkara E-KTP, perkara Bansos sembako Kemensos, perkara Pengadaan Helikopter AW dan perkara pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna. “Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ajukan 5 praperadilan perkara mangkrak lawan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Senin 5 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak. Boyamin menyebut, 5 perkara mangkrak tersebut antara lain, perkara Bank Century, perkara E-KTP, perkara Bansos sembako Kemensos, perkara Pengadaan Helikopter AW dan perkara pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna. “Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).